Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita Menurut Pandangan Para Ulama

 



Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita Menurut Pandangan Para Ulama

Islam adalah agama yang mencintai keindahan dalam segala aspek. Bahkan, dalam urusan potong rambut saja, Allah SWT telah mengatur hukum dan ketentuannya dengan sangat jelas.

Rambut menjadi mahkota kemuliaan bagi seseorang. Barangsiapa yang dikaruniai rambut oleh Allah Swt, maka diwajibkan untuk menjaganya. Bukan hanya aspek keindahannya saja, tapi juga soal kebersihannya.

Menurut para ulama, wanita Muslimah dianjurkan untuk memelihara dan memanjangkan rambutnya. Haram baginya untuk mencukur atau memotong rambut kecuali karena sebab darurat. Sebagaimana diterangkan dalam hadist riwayat an-Nasa'i, beliau berkata "Rasulullah melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya."

Agar lebih memahami hal tersebut, berikut penjelasan lengkap tentang hukum memotong rambut bagi wanita dalam Islam yang bisa Anda simak.

Hukum Memotong Rambut bagi Wanita

Para ulama membedakan hukum memotong rambut bagi wanita menjadi beberapa jenis. Ini didasarkan pada situasi dan kondisi yang dialami para wanita. Dikutip dari buku Fiqh Wanita Antara Tuntutan dan Tuntunan karya Rusdiana Navlia, berikut penjelasan lengkapnya:

1. Potongan rambut menyerupai laki-laki

Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya dengan gaya seperti laki-laki. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: "Rasulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (HR. Bukhari)

2. Potongan rambut meyerupai wanita kafir

Pada poin ini, hukumnya juga haram karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.” (HR Tirmidzi, hasan)

3. Potongan biasa

Hukum potongan rambut biasa yang tidak menyerupai orang kafir masih diperdebatkan para ulama. Mereka membedakannya menjadi tiga pendapat, yaitu boleh, haram, dan makruh.

Dari pendapat tersebut, yang paling masyhur adalah pendapat dari madzhab Imam Ahmad yaitu makruh. Tetapi ada juga yang berpendapat boleh berdasarkan hadist Rasulullah SAW. "Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya." (HR. Abu Zur'ah).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memotong rambut bagi wanita adalah boleh. Islam membolehkannya, selama tujuan potong rambut itu baik, bukan karena ingin mempercantik diri atau menggoda lawan jenis.

Jika tujuannnya untuk meniru-niru tren wanita kafir, maka hukumnya haram dan dosa besar. Syekh Muhammad Al-Amin as-syinqithi dalam kitabnya Adhwa' al- bayan mengatakan:

"Kebiasaan yang berlaku di berbagai Negara yaitu memangkas rambutnya sampai pendek hampir kepangkal rambut, kebiasaan ini adalah menggunakan tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam danw anita Arab sebelum Islam."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keteladanan Kiai Maimoen Tentang Amplop Bisyaroh

"Ijazah dari KH Maimoen Zubair Agar Memperoleh Rezeki Yang Banyak dan Berkah"

15 MACAM QAUL DALAM FIQIH