Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Apa artinya istihadoh mumayyizah dan istihadoh gairu mumayyizah??

Gambar
 Apa    artinya istihadoh mumayyizah dan istihadoh gairu mumayyizah?? - PEMBAGIAN KASUS DALAM ISTIHADHAH Para Ulama madzhab syafi'i membagi kasus istihadhah menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok punya hukum dan cara pengelolaan masing². Pembagian ini didasarkan pada dua hal. Yaitu status wanita yang mengalami istihadhah (pelaku) dan kondisi darah yang mengalir.   Mengenai pelaku ini dibagi dua, yakni mubtadiah (wanita yang baru pertama kali haid) dan mu'tadah (wanita yang sudah terbiasa haid). Sementara dari sisi darah juga dibagi menjadi dua, yaitu mumayizah (darahnya bisa dibedakan warnanya) dan ghairu mumayizah (darahnya tidak bisa dibedakan).  Nah dari dua hal di atas, Istihadhah kemudian dibagi lagi sehingga total jumlahnya menjadi 7 kasus sebagai berikut:  1. Mubtadiah Mumayizah (مبتدأة مميزة) Yaitu kasus istihadhah yang dialami perempuan yang baru pertama kali haid (disebut:mubtadiah) dan darah yang keluar bisa dibedakan berdasarkan kuat lemahnya (disebut:mumayizah)

Yang di garis merah itu dibaca Qurrotu apa Qurrota yai ? Mohon di jelaskan, terimakasih sebelumnya 🙏

Gambar
 Yang di garis merah itu dibaca Qurrotu apa Qurrota yai ? Mohon di jelaskan, terimakasih sebelumnya 🙏

Barang siapa ketika ada orang meninggal

Gambar
  Berkata Al habib hasan bin abdullah Assyathiri : "Barang siapa ketika ada orang meninggal membaca  انا لله وانا اليه راجعون Maka seakan2 dia telah mensholatinya dan menghadiri janazahnya. {Jika emang ada udzur tdk bisa menghadirinya} " كتاب : مجموع كلام الحبيب حسن الشاطري

Hari ini adalah tanggal 28 Oktober, tanggal istimewa bagi Guru Besar.

Gambar
  Hari ini adalah tanggal 28 Oktober, tanggal istimewa bagi Guru Besar. Yang berarti tanggal istimewa pula bagi para murid beliau. Sungguh sangat beruntung putra-putri Syaikhina, sudah menjadi orang-orang besar masih terus mendapatkan bimbingan dan perhatian dari Sang Abah. Begitu pula kita para santri, juga sangat beruntung karena ditunggui oleh Syaikhina dan kita bisa mengaji kepada Beliau sampai berusia sembilan puluh tiga tahun. Sebuah kenikmatan yang kadang kala kurang kita perhatikan, dan tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Sebagian orang baru menyadari besarnya kenikmatan yang dianugerahkan setelah hilangnya kenikmatan itu.   Semoga kita bisa membuat guru-guru kita ridlo. "Di, yen ape muleh netep nang omah, engko yen wulan Sya'ban, ben duweni ilmu sing barokah. Kowe nuruto aku, supoyo uripmu penak". (Inggeh Yai...Saya tidak akan pernah boyong, saya akan tetap mengabdi kepada Syaikhina dan para putra walaupun sudah menikah. Dulu saya berkhidmat di dalam pondo

15 MACAM QAUL DALAM FIQIH

Gambar
 15 MACAM QAUL DALAM FIQIH Sesuai judul di atas, berikut kami paparkan secara singkat mengenai macam-macam Qaul dalam fiqih Islam. Simak selengkapnya: 1. QAUL QADIM Qaul Qadim adalah pendapat imam Syafi'i sebelum hijrah ke Mesir, dan pendapat ini dianggap marjuh dan tidak boleh diamalkan kecuali dalam beberapa masalah. 2. QAUL JADID Qaul Jadid adalah pendapat imam Syafi'i ketika berada di Mesir atau setelah hijrah dari Irak. Pendapat ini boleh diamalkan sebab dianggap Mu’tamad. 3. QAUL MU'TAMAD Qaul Mu’tamad adalah pendapat yang disepakati oleh Imam An Nawawi dan Imam Rofi'i atau di tarjih (diunggulkan) oleh salah satu dari keduanya. Atau pendapat Imam Nawawi jika berbeda pendapat dengan Imam Rofi'i dan tidak ada murajjih atau tendensi penguat atau sama kuatnya. 4. QAUL MASYHUR Qaul Masyhur adalah satu dari dua pendapat imam Syafi'i atau lebih yang berbeda, baik dari Qaul Qadim maupun Qaul Jadid, sementara pendapat yang lain dinilai lemah. 5. QAUL AZHAR Qaul Azh

Berapa rukun sholat para santriy serius nanya?

Gambar
  Berapa rukun sholat para santriy serius nanya? Nih jawabannya... 5 rukun qauli yaitu : Takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, tasyahud akhir, shalawat dalam tasyahud akhir, salam pertama. 8 rukun fi'li adalah : Niat, berdiri ketika mampu, rukuk, I'tidal, sujud pertama dan kedua, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir dan tertib. Didalam kitab Fathul Qorib yang Mimin praktekkan dalam sholat Yang wajib dilakukan saat shalat, baik salat wajib atau sunnah, ada 18 (delapan belas). Dalam istilah fiqih, perkara yang wajib dilakukan itu disebut rukun atau fardhu. Ke-18 rukun ini menjadi syarat keabsahan solat sehingga apabila ada salah satu yang tertinggal secara sengaja maka sholatnya tidak sah dan wajib diulang (untuk solat fardhu). Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan belas). Berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan basmalah-nya, ruku', tumakninah dalam ruku', bangun dari ruku', i'tidal (berdiri setelah ruku'), tuma'n